Apindo Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Hubungan Industrial Indonesia (LSPHII). Juga Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia (LSPMSDM).  

“Lembaga sertifikasi ini untuk menjawab Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 115 Tahun 2022. Surat Keputusan tersebut mewajibkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang manajemen SDM dan hubungan industrial,” kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam acara peluncurannya di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Dengan demikian, Apindo dapat memberikan sertifikasi pada dua profesi tersebut melalui uji kompetensi. Dalam hal ini, Apindo telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menurut Shinta, lembaga sertifikasi dan uji kompetensi kedua bidang ini, masih tergolong langka di Indonesia. Padahal keberadaannya dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kualitas pekerja di kedua bidang tersebut.

“Kami mendorong perusahaan anggota Apindo, mengirimkan pekerjanya di bidang manajemen SDM dan hubungan industrial, untuk mendapatkan sertifikasinya. Ini sebagai komitmen kita dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas di profesi tersebut,” ucap Shinta.

Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Tenaga Kerja Muhammad Ali menekankan pentingnya kompetensi dan sertifikasi profesi. “Sertifikasi profesi diperlukan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan,” ujar Muhammad Ali.

“Dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja. Apalagi tenaga kerja Indonesia saat ini didominasi oleh kalangan milenial, yang memiliki karakter unik,” ujarnya.

Selain itu, tambah Muhammad Ali, Indonesia kini sudah memasuki era masyarakat 5.0. Era ini menuntut semua orang untuk hidup berdampingan dengan teknologi.

“Sehingga tuntutan dunia kerja pun semakin kompleks. Dan tuntutan itu harus dijawab dengan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas dan memenuhi standar profesinya,” kata Muhammad Ali menutup pernyataanya.

Apindo DKI Respon Positif Rencana Ridwan Kamil yang Mau Naikan Upah Buruh Tahun Depan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta merespons positif pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ingin menaikkan upah buruh di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen-5 persen untuk tahun depan.

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman mengaku pihaknya justru mengapresiasi pernyataan Ridwan. Pasalnya, ia menyebut pernyataan tersebut menjelaskan ranah pengupahan yang tepat, yaitu jalur bipartit antara pengusaha, buruh, dan ditengahi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-1926399000878626&output=html&h=174&slotname=1365347124&adk=2696016270&adf=520140594&pi=t.ma~as.1365347124&w=693&fwrn=4&lmt=1677170024&rafmt=11&format=693×174&url=https%3A%2F%2Frealitarakyat.com%2F2021%2F12%2Fapindo-dki-respon-positif-rencana-ridwan-kamil-yang-mau-naikan-upah-buruh-tahun-depan%2F&wgl=1&uach=WyJXaW5kb3dzIiwiMTAuMC4wIiwieDg2IiwiIiwiMTEwLjAuNTQ4MS4xMDUiLFtdLGZhbHNlLG51bGwsIjY0IixbWyJDaHJvbWl1bSIsIjExMC4wLjU0ODEuMTA1Il0sWyJOb3QgQShCcmFuZCIsIjI0LjAuMC4wIl0sWyJHb29nbGUgQ2hyb21lIiwiMTEwLjAuNTQ4MS4xMDUiXV0sZmFsc2Vd&dt=1677170022543&bpp=15&bdt=1795&idt=1627&shv=r20230221&mjsv=m202302130101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&prev_fmts=0x0%2C693x280&nras=1&correlator=7555516345114&frm=20&pv=1&ga_vid=1039577650.1677170024&ga_sid=1677170024&ga_hid=845722561&ga_fc=1&rplot=4&u_tz=420&u_his=10&u_h=864&u_w=1536&u_ah=864&u_aw=1536&u_cd=24&u_sd=1.25&dmc=8&adx=233&ady=1933&biw=1519&bih=711&scr_x=0&scr_y=300&eid=44759876%2C44759927%2C44777876%2C31072285%2C44759837%2C31071642&oid=2&pvsid=560282252707991&tmod=1056840137&uas=0&nvt=1&ref=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1536%2C0%2C1536%2C864%2C1536%2C711&vis=1&rsz=%7C%7CEebr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=128&bc=31&ifi=3&uci=a!3&btvi=2&fsb=1&xpc=vg9r5rizLf&p=https%3A//realitarakyat.com&dtd=1648

Ia mempersilakan pengusaha yang ingin menaikkan gaji karyawannya di kisaran berapa pun asal kan mampu dan sudah disetujui dua belah pihak.

“Jangankan 3 persen-5 persen, kalau 10 persen juga silahkan, bagus malah, Pak Ridwan membuat pernyataan ini memberikan imbauan ke pengusaha,” jelas dia pada konferensi pers daring, Kamis (30/12).

Pada kesempatan sama, dia turut mengapresiasi Ridwan yang tak mengorek soal upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimal yang diberikan kepada pekerja baru sebagai safety net.

Sebelumnya, Ridwan memutuskan untuk menaikkan upah buruh di Jawa Barat dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen untuk tahun depan.

Keputusan diambil sebagai jalan tengah atas kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan pihaknya supaya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022,” katanya seperti dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (30/12).

Ia meyakini keputusannya ini bisa menjadi jalan tengah yang baik.

Pasalnya, saat ini jumlah pekerja yang terdampak dari penetapan upah baru yang dilakukannya mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh di jawa Barat.

Itu berbanding terbalik dengan buruh yang memiliki masa kerja kurang 1 tahun. Data yang ia miliki, buruh yang memiliki masa kerja tersebut hanya 5 persen saja.

APINDO Jakarta Sepakat Untuk Tidak Mematuhi SK Gubernur DKI Jakarta

Pengusaha di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak mematuhi SK Gubernur terbaru Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Jakarta–Polemik mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 kini memasuki babak baru. Setelah perdebatan tak berkesudahan mengenai sah atau tidaknya kenaikan UMP yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini para pengusaha mulai mengambil tindakan nyata.

Pengusaha di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak mematuhi SK Gubernur terbaru Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749. Angka itu sesuai dengan SK Gubernur yang lama Nomor 1395 Tahun 2021.

“Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” ujar Nurjaman, (7/1/2022).

Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh. Namun pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK terbaru yang diteken Anies.

“Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat,” kata Nurjaman.

Sosok Solihin Bos Alfamart yang Terpilih Kembali Nakhodai Apindo DKI Jakarta

Calon patahana DR Solihin terpilih terpilih kembali menakhodai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta untuk periode 2022-2027. Sosok Solihin memang sudah tidak asing lagi dengan kepengurusan Apindo DKI yang pernah memimpin organisasi ini untuk periode 2017-2022.

Kepemimpinannya dianggap sukses membawa Apindo DKI selama masa Pandemi dengan melakukan vaksinasi berkolaborasi kerjasama antara para pengusaha dan pemerintah. Solihin terpilih kembali sebagai Ketua Umum secara aklamasi dalam Keputusan Musyawarah Provinsi yang digelar selama sehari di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (21/11/2022).

Masing-masing peserta musyawarah dapat menerima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Solihin selama kepemimpinan sebelumnya.

“Di tahun 2023 ini merupakan momentum agar kita semua dapat bangkit dan memperkuat Apindo DKI Jakarta dan secara khusus pembangunan di DKI Jakarta. Ini merupakan momen penting bagi kita semua untuk memperkuat Apindo DKI Jakarta, tentunya dengan sinergi bersama pemerintah DKI dan Apindo DKI Jakarta,” ujarnya.

Pria asal Betawi tersebut juga diketahui sebagai salah satu direksi yang memimpin Alfamart sebagai perusahaan ritel terkemuka di Indonesia.

Karir Solihin sebelum menjabat sebagai Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) terbilang cukup mulus. Dia bergabung dengan Alfamart sejak akhir tahun 2001 dengan posisi sebagai Operational General Manager (GM).

Sejak itu dia kemudian mendapatkan kepercayaan mengemban jabatan strategis di Alfamart. Mulai Franchise Marketing GM, Government Relation Deputy Director, hingga kini sebagai Corporate Affairs Director Alfamart sejak 2010.

Namun siapa yang mengira semua itu diraih dengan kerja keras dan keinginan untuk menjadi sukses. Solihin diketahui pernah memulai karir sebagai marketing Modern Foto Co Film sejak tahun 1979 hingga 1985. Kemudian dia mengasah pengalaman sebagai sales supervisor di Kopi Gelatik di tahun 1986 hingga 1988.

Namun titik balik karir Solihin di dunia ritel saat memegang jabatan sebagai Franchise Manager di PT Indomarco Adi Prima. Di perusahaan ritel ini dia berkarir selama 11 tahun.

Berdasarkan pengalaman inilah membuat Djoko Susanto pemilik Alfamart melirik Solihin kemudian membawanya untuk bahu membahu membesarkan perusahaan ritel itu merambah ke seluruh Indonesia. Hingga menjadi besar seperti sekarang ini.

Terpilih untuk periode kedua

Terpilih untuk periode keduanya 2022-2027 sebagai Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin mengajak semua pelaku usaha dari berbagai sektor mampu berkolaborasi menghadapi tantangan perekonomian di tahun 2023.

Meski, sesuai prediksi, akan banyak rintangan dalam pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, namun ia optimistis DKI Jakarta dan khususnya Indonesia akan berhasil pulih dan keluar dari resesi ekonomi.

“Siap-siap dengan banyaknya tantangan yang harus kita hadapi di tahun mendatang (2023). Tapi dengan kolaborasi dan sinergisitas kita bersama, saya yakin kita akan mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Dan Apindo DKI dapat memberikan kontribusi yang lebih positif lagi,” kata Solihin dalam acara CEO Gathering dan Musyawarah Provinsi (Musprov) DPP Apindo DKI.

Solihin juga mengajak semua pengusaha di DKI agar terus berjuang membawa perubahan, berinovasi dan berkreasi agar mampu memunculkan momentum kebangkitan ekonomi di tahun 2023.

Sebab, tambahnya, tantangan Apindo DKI Jakarta kedepannya adalah mengakselerasikan para pengusaha untuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah.

Optimisme serupa juga diamini Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati. Ia yakin, dengan kolaborasi bersama antara swasta dan pemerintah, pembangunan perekonomian di segala sektor DKI Jakarta dapat tumbuh positif.

“Terimakasih kepada Apindo DKI Jakarta atas kontribusinya selama ini. Meskipun IKN nanti akan berpindah, namun Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala global. Butuh kerjasama dan partisipasi semua pihak untuk mensukseskan pertumbuhan ekonomi kita,” terangnya ketika membuka Musprov DPP Apindo DKI Jakarta.

Waket DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman Harapkan Gubernur Jakarta Baru Nanti Bisa Berkolaborasi dengan Dunia Usaha

Jakarta, Madina Line.Com – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar acara Focus Grup Discussion (FGD) dengan mengambil tema PJ Gubernur Jakarta Harapan Pelaku Usaha atas hasil kerjasama Dewan Pengurus Daerah (DPD) HIPPI Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan Forum Wartawan Balaikota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa pagi (20/09/2022).

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Tampak hadir dalam acara FGD ini yakni Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Waket DPP Apindo) DKI Jakarta periode 2015 hingga 2023, Nurjaman.

Ia mengatakan, digelarnya acara FGD HIPPI DKI Jakarta bagus sekali dalam rangka menyongsong adanya PJ atau Pejabat Gubernur DKI Jakarta yang baru atau Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggalkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada tanggal 17 Oktober 2022. “Oleh karena itu, sesuai yang awal saya sampaikan, bahwa Gubernur DKI Jakarta maupun itu namanya Pejabat sementara (Pjs) ataupun Plt tetap namanya gubernur juga. Saya sampaikan, bahwa menjadi Gubernur DKI Jakarta adalah orang yang tidak mempunyai modal politik dan tidak mempunyai beban politik,” ujar Nurjaman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara ini.

Dikatakannya, perlu disampaikan pesan-pesan moral kepada Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta yang akan datang lewat acara FGD HIPPI dalam masa transisi ini supaya proses pemerintahan daerah Jakarta bisa berjalan dengan baik dan dunia usaha bisa berjalan dengan baik pula, sehingga pengusaha punya kepastian hukum, kepastian berusaha dan kepastian dalam bekerja. “Hal itu lah yang diharapkan oleh dunia usaha. Kata kuncinya ada kepastian bekerja dan ada kepastian berusaha,” ungkapnya.

“Harapannya dengan terpilihnya Gubernur DKI Jakarta yang baru nanti pada periode mendatang, bahwa ada satu kolaborasi yang baik dengan dunia usaha. Bukan harus berpihak kepada pengusaha tapi harus ansikh perhatiannya lebih tajam dan lebih kuat terhadap dunia usaha,” tegasnya.

Pasalnya, sambungnya, dunia usaha itu adalah soko guru ekonomi di permukaan bumi ini. “Tanpa ada dunia usaha, maka ekonomi Indonesia tidak bisa apa-apa,” terangnya.

“Apindo dalam hal ini tidak ada kewajiban mengusulkan nama Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta mendatang. Namun demikian,  siapa pun Cagub DKI Jakarta yang maju mendatang mampu menyejahterakan ekonomi warga Jakarta,” paparnya.

Dijelaskannya, pasca pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), banyak perusahaan-perusahaan di Jakarta yang recovery (berbenah diri) dan baru bangkit kembali. “Oleh karena itu, perlu pengayoman dari semua pemangku kepentingan untuk memberikan satu pijakan yang lebih luas dalam rangka pelaksanaan perusahaan,” imbaunya.

DPP Apindo DKI Jakarta, sambungnya, pada tahun 2023 juga akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda). “Perlu diketahui, bahwa Waket DPP Apindo DKI Jakarta pada tahun kemarin ketika terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2021, meninggal dunia dan namanya adalah Agus Guntur. Jadi jabatan Waket DPP Apindo DKI Jakarta ditinggal dan saya yang menggantikannya sementara waktu sampai ada Musda Apindo DKI Jakarta pada tahun 2023,” jelasnya.

Sementara, sambungnya, jabatannya saat ini juga sebagai Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) DPP Apindo DKI Jakarta. “Kita masih dalam proses untuk menyelenggarakan Musda Apindo DKI Jakarta pada tahun 2023,” tandasnya. (Murgap)

Iklim Usaha Yang Kondusif, Ketua APINDO DKI: Diperlukan Sinergitas Antara Karyawan Dan Pengusaha

Jakarta – Diskusi hangat yang digelar Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta melalui Webinar Membangun Hubungan Industrial Harmonis dengan Pemangku Kepentingan Ketenagakerjaan, Selasa (4/5/2021), meninggalkan sejumlah catatan penting yang dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan berbagai kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan.

Berangkat dari dua situasi besar yang berkembang saat ini yakni disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diberlakukannya Protokol Kesehatan Anti Covid-19 membuat DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta yang diketuai Solihin berpendapat perlu adanya manuver demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di wilayah ibu kota Jakarta.

Menanggapi UU Cipta Kerja yang kerap menjadi polemik di masyarakat, Solihin menyampaikan perlu adanya strategi win-win solution. “Demi meningkatkan kinerja dunia usaha di DKI Jakarta khususnya agar lebih kompetitif dalam persaingan secara regional maupun internasional dibutuhkan sinergitas antara perusahaan dan karyawan,” tukasnya pada kegiatan yang dilangsungkan DPW PKS DKI Jakarta dalam rangka peringatan Hari Buruh 1 April 2021.

Solihin memandang bahwa undang-undang tersebut disahkan dalam rangka meningkatkan kemampuan dunia usaha nasional agar menjadi lebih kompetitif serta dapat meningkatkan investasi, dengan demikian perlu adanya kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha menuju industri yang lebih berdaya guna.

“Sinergitas antara karyawan dengan perusahaan akan memberikan rasa aman dan nyaman yang berdampak pada produktivitas dan kinerja,” ujar Solihin yang menekankan pentingnya komunikasi yang baik dari kedua belah pihak.

“Setiap keputusan pasti tidak ada yang bisa menyenangkan semua pihak, tetapi setidak-tidaknya dengan berkomunikasi kita tahu permasalahannya ada di mana, sehingga di carilah satu keputusan, satu jalan yang terbaik dalam menentukan langkah-langkah kita kedepannya,” tukas Solihin.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, dibutuhkan ruang-ruang dialog sosial dimana semua pihak harus mau saling mendengarkan masukan demi menghindari dampak yang lebih besar lagi yakni kebangkrutan yang berdampak domino kolapsnya perekonomian negara, khususnya DKI Jakarta.

Selain Solihin, dalam acara yang juga disiarkan secara live streaming youtube, hadir pula Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin, juga para narasumber pakar industri antara lain, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdul Aziz, Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Khairul Anwar, dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPW PKS DKI Jakarta Nur Rochim sebagai moderator. Acara ini dipandu oleh Andi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin  (FSP LEM) Jakarta.

Gugatan Apindo Dikabulkan, PTUN Jakarta Batalkan UMP 2022

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 dan menghukum Gubernur DKI Jakarta mencabut beleid tersebut dan menerbitkan keputusan tata usaha negara baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh No:I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Kalangan pengusaha di Jakarta bisa bernapas lega karena PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan DPP Apindo Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta terkait terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Beleid tersebut menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854, sekaligus mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935.

Majelis hakim PTUN yang terdiri dari Eko Yulianto (hakim ketua), Elfiany (hakim anggota), dan Novy Dewi Cahyati (hakim anggota) mengabulkan seluruh gugatan. “Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” begitu kutipan amar putusan perkara No.11/G/2022/PTUN.JKT sebagaimana dilansir sipp.ptun-jakarta, Selasa (12/7/2022).

Mengingat Kepgub No.1517 Tahun 2021 dinyatakan batal, majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum Gubernur DKI Jakarta mencabut beleid tersebut. Sekaligus menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh No:I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845. Terakhir, amar putusan itu menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000.

Sebagaimana diketahui perkara ini bermula dari terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2022 yang menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854. Padahal sebelumnya telah terbit Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935. Terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2021 diprotes kalangan pengusaha, termasuk pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta tidak menetapkan UMP sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan per 31 Desember 2021 dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022. Sebanyak 29 provinsi menetapkan UMP sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, 27 provinsi memiliki upah minimum kabupaten/kota di 252 kabupaten/kota dan 236 UMK yang ditetapkan sesuai PP No.36 Tahun 2021.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Indah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022) silam.

Soal RUU KIA yang Atur 6 Bulan Cuti Melahirkan, Pengusaha Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam RUU KIA ada yang mengatur mengenai enam bulan cuti melahirkan untuk perempuan.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta DPR dan pemerintah menggunakan studi yang komprehensif. Artinya, memikirkan dampak baik dan buruknya termasuk untuk pekerja perempuan dan perusahaan.

“Kita mesti tahu nanti efeknya ke bidang yang lain. Apakah semata-mata 100% menguntungkan atau malah merugikan, antara lain dikaitkan dengan produktivitas pekerja perempuan. Oleh karena itu harus ada studi yang komprehensif,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit.

Kemudian, menurutnya pemerintah dan DPR juga harus membandingkan kebijakan itu dengan negara lainnya. Hal ini dilakukan untuk menimbang apakah kebijakan yang akan diambil tepat atau tidak.

“Kita tahu kalau sudah menjadi negara maju kita harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, tetapi apakah sudah tepat? Itu sebabnya perlu untuk memperhatikan kondisi negara lain,” jelasnya

Lalu, terkait cuti enam bulan untuk perempuan setelah melahirkan juga perlu dipertimbangkan. Saat ini untuk cuti melahirkan yang berlaku selama bulan. Namun, menurutnya jika ditambah tiga bulan lagi akan berdampak pada kekosongan posisi.

“Terpaksa kan perusahaan mencari pengganti di posisi tersebut. Bukan berarti di-PHK. Tetapi misalnya kalau suatu posisi penting diisi oleh seorang perempuan, kemudian melahirkan dan cuti enam bulan, apakah perusahaan membiarkan posisi si perempuan itu kosong? Apa lagi posisi yang penting, katakanlah manajer,” terangnya.

Tidak hanya itu, pengusaha juga meminta kebijakan ini juga berlaku merata, baik untuk swasta, TNI, Polri, dan ASN. Anton juga berharap setiap kebijakan juga berlaku untuk UMKM.

“Kalau hanya berlaku untuk swasta artinya diskriminasi. Kalau mau bikin untuk berlaku semua dong, masa di TNI, Polri, PNS tidak mendapat sebaik di swasta, harusnya baik juga. Untuk UMKM bagaimana, apakah mereka tidak punya hak cuti? Mestinya UU berlaku untuk semua,” tuturnya.

Untuk itu, pengusaha berharap agar kebijakan tersebut dikaji dengan komprehensif dan memikirkan bagaimana dampak pada bidang lainnya.

“Memang kewenangan ada di mereka, tetapi tolong dipikirkan, kita harap pembuat UU dan pemerintah tolong dikaji secara komprehensif,” tutupnya.

APINDO DKI Punya Formula Sendiri Tentukan UMP DKI 2023

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta

mengaku memiliki formula tersendiri untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman berujar, ada tiga hal yang menjadi dasar formula itu, yakni prinsip, acuan, dan nilai. Menurut dia, Apindo DKI selaku unsur pengusaha menyebut bahwa UMP DKI 2023 berprinsip kepada peraturan.

“Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari undang-undang. Itu prinsipnya,” kata Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022). Kemudian, ia menyebut, unsur pengusaha mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023. Nilai UMP DKI 2023, lanjutnya, lantas tinggal mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 dan faktor-faktor lainnya seperti nilai UMP DKI 2022. “Nah, acuannya PP Nomor 36 Tahun 2021. Angkanya (UMP DKI 2023) tinggal ngitung,” ucap Nurjaman.

Ia menambahkan, unsur pengusaha belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan perdana pada Selasa (15/11/2022). “Nah kemarin (saat sidang pengupahan perdana), kami belum sampai ke nilai. Karena kami masih melihat-lihat dulu. Sumber, basic, untuk UMP DKI 2023 belum ketahuan dari mana,” urai Nurjaman. Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha sebelumnya menyatakan, sidang pengupahan perdana itu digelar secara tripartit antara buruh, pengusaha, serta pemerintah. Ia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022. Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut. Dalam kesempatan itu, Toha menegaskan bahwa unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen. Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu.

Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). “Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan,” ucap Toha, di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022). “Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan,” lanjut dia. Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya, jika tuntutan buruh UMP naik 13 persen dipenuhi, angkanya menjadi Rp 5,4 juta.