PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 dan menghukum Gubernur DKI Jakarta mencabut beleid tersebut dan menerbitkan keputusan tata usaha negara baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh No:I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Kalangan pengusaha di Jakarta bisa bernapas lega karena PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan DPP Apindo Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta terkait terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Beleid tersebut menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854, sekaligus mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935.
Majelis hakim PTUN yang terdiri dari Eko Yulianto (hakim ketua), Elfiany (hakim anggota), dan Novy Dewi Cahyati (hakim anggota) mengabulkan seluruh gugatan. “Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” begitu kutipan amar putusan perkara No.11/G/2022/PTUN.JKT sebagaimana dilansir sipp.ptun-jakarta, Selasa (12/7/2022).
Mengingat Kepgub No.1517 Tahun 2021 dinyatakan batal, majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum Gubernur DKI Jakarta mencabut beleid tersebut. Sekaligus menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh No:I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845. Terakhir, amar putusan itu menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000.
Sebagaimana diketahui perkara ini bermula dari terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2022 yang menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854. Padahal sebelumnya telah terbit Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935. Terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2021 diprotes kalangan pengusaha, termasuk pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta tidak menetapkan UMP sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan per 31 Desember 2021 dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022. Sebanyak 29 provinsi menetapkan UMP sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, 27 provinsi memiliki upah minimum kabupaten/kota di 252 kabupaten/kota dan 236 UMK yang ditetapkan sesuai PP No.36 Tahun 2021.
“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Indah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022) silam.
No comment