RAPAT KELOMPOK KERJA DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DKI JAKARTA, UPAYA MENINGKATKAN NILAI INDEKS KETENAGAKERJAAN

Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, bersama Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Akademisi, dan Serikat Buruh melaksanakan Rapat Anggota Kelompok kerja Dewan Pengupahan  Provinsi DKI Jakarta di Sekretariat DPP APINDO DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu, 26/07/2023. Rapat lanjutan kedua kali ini dalam rangka persiapan materi dalam penyusunan program kerja tahun 2023 dengan salah satu agenda kegiatan tahun ini ialah, kunjungan kerja ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Bulan Agustus  2023.

Rapat dibuka langsung oleh Krisna Adipura Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, didampingi H. Nurjaman Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) DPP APINDO DKI Jakarta, Muhammad Noval Stastisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, Andy A.Z Badan Riset Inovasi Nasional, Sejumlah Akademisi, dan Serikat Pekerja.

Mengacu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,  yang didalamnya telah diatur berbagai hal mengenai pengupahan, termasuk diantaranya formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam implementasi penetapan UMP Tahun 2022 dan Tahun 2023 berdasarkan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,  telah menimbulkan dinamika Hubungan Industrial di Provinsi DKI Jakarta sehingga dibutuhkan informasi dan gambaran terkait proses pengambilan kebijakan pengupahan melalui benchmarking ke Provinsi Lain.

Hal tersebut dilatarbelakangi karakteristik khusus sebagai tolak ukur dimana Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan nilai 10.00 pada Indeks Prestasi Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2022 pada kategori pengupahan dan kesejahteraan Pekerja dan berhasil menduduki urutan ke 4 peringkat terbaik pada 34 Provinsi Indonesia, di susul dengan Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan nila 8.33 nilai tersebut lebih tinggi dari Provinsi DKI Jakarta yang meraih nilai 7.34.

Krisna Adipura, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, Maksud kunjungan  kerja untuk dapat mengetahui  proses terbitnya kebijakan dalam penetapan UMP Tahun 2023 serta implementasi pelaksanaan (UMP) serta Struktur dan Skala Upah (SUSU), dengan tujuan yang pertama mendapatkan Informasi terkait bagaimana proses pengambilan kebijakan dan  implementasi kebijakan pengupahan dan Struktur dan Skala Upah (SUSU), kedua mendapatkan Informasi penyusunan kebijakan pengupahan sebagai upaya adopsi & adaptasi dalam rangka meningkatkan nilai Indeks Prestasi Ketenagakerjaan (IPK) di Provinsi DKI Jakarta, dan ketiga mendapatkan informasi mengenai dinamika hubungan Industrial yang terjadi menjelang dan setelah penetapan UMP dan UMK, serta yang terakhir mengetahui bagaimana proses monitoring dan evaluasi (Monev) Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Dengan maksud & tujuan tersebut, kunjungan  kerja diharapkan menghasilkan dengan memperoleh  informasi, gambaran, pengetahuan, dan keahlian tentang bagaimana proses pengambilan kebijakan sampai dengan implementasinya sehingga bermanfaat dan dapat menjadi tolak ukur dalam rangka pengambilan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi dan Struktur Skala dan Skala Upah di Provinsi DKI Jakarta di masa mendatang. Ujar Krisna

H. Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) DPP APINDO DKI Jakarta Menjelaskan, bahwa sehubungan dengan rencana untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan tujuan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang lebih spesifik berkaitan dengan sistem pengupahan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Yogyakarta sebagai pembanding dalam rangka mencari masukan-masukan yang berkenaan dengan pengupahan sehingga dapat menambah wawasan dalam rangka melakukan kajian sehingga kami Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dapat membuat suatu terobosan baru dalam melaksanakan fungsi dan Perannya sebagai Dewan Pengupahan hingga dapat mendorong tingkat Indeks ketenagakerjaan yang lebih baik serta mendorong agar tingkat kenyamanan Investasi lebih baik di DKI Jakarta pada hususnya.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *