Soal RUU KIA yang Atur 6 Bulan Cuti Melahirkan, Pengusaha Wanti-wanti Hal Ini
Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam RUU KIA ada yang mengatur mengenai enam bulan cuti melahirkan untuk perempuan.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta DPR dan pemerintah menggunakan studi yang komprehensif. Artinya, memikirkan dampak baik dan buruknya termasuk untuk pekerja perempuan dan perusahaan.
“Kita mesti tahu nanti efeknya ke bidang yang lain. Apakah semata-mata 100% menguntungkan atau malah merugikan, antara lain dikaitkan dengan produktivitas pekerja perempuan. Oleh karena itu harus ada studi yang komprehensif,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit.
Kemudian, menurutnya pemerintah dan DPR juga harus membandingkan kebijakan itu dengan negara lainnya. Hal ini dilakukan untuk menimbang apakah kebijakan yang akan diambil tepat atau tidak.
“Kita tahu kalau sudah menjadi negara maju kita harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, tetapi apakah sudah tepat? Itu sebabnya perlu untuk memperhatikan kondisi negara lain,” jelasnya
Lalu, terkait cuti enam bulan untuk perempuan setelah melahirkan juga perlu dipertimbangkan. Saat ini untuk cuti melahirkan yang berlaku selama bulan. Namun, menurutnya jika ditambah tiga bulan lagi akan berdampak pada kekosongan posisi.
“Terpaksa kan perusahaan mencari pengganti di posisi tersebut. Bukan berarti di-PHK. Tetapi misalnya kalau suatu posisi penting diisi oleh seorang perempuan, kemudian melahirkan dan cuti enam bulan, apakah perusahaan membiarkan posisi si perempuan itu kosong? Apa lagi posisi yang penting, katakanlah manajer,” terangnya.
Tidak hanya itu, pengusaha juga meminta kebijakan ini juga berlaku merata, baik untuk swasta, TNI, Polri, dan ASN. Anton juga berharap setiap kebijakan juga berlaku untuk UMKM.
“Kalau hanya berlaku untuk swasta artinya diskriminasi. Kalau mau bikin untuk berlaku semua dong, masa di TNI, Polri, PNS tidak mendapat sebaik di swasta, harusnya baik juga. Untuk UMKM bagaimana, apakah mereka tidak punya hak cuti? Mestinya UU berlaku untuk semua,” tuturnya.
Untuk itu, pengusaha berharap agar kebijakan tersebut dikaji dengan komprehensif dan memikirkan bagaimana dampak pada bidang lainnya.
“Memang kewenangan ada di mereka, tetapi tolong dipikirkan, kita harap pembuat UU dan pemerintah tolong dikaji secara komprehensif,” tutupnya.