Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta
mengaku memiliki formula tersendiri untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman berujar, ada tiga hal yang menjadi dasar formula itu, yakni prinsip, acuan, dan nilai. Menurut dia, Apindo DKI selaku unsur pengusaha menyebut bahwa UMP DKI 2023 berprinsip kepada peraturan.
“Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari undang-undang. Itu prinsipnya,” kata Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022). Kemudian, ia menyebut, unsur pengusaha mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023. Nilai UMP DKI 2023, lanjutnya, lantas tinggal mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 dan faktor-faktor lainnya seperti nilai UMP DKI 2022. “Nah, acuannya PP Nomor 36 Tahun 2021. Angkanya (UMP DKI 2023) tinggal ngitung,” ucap Nurjaman.
Ia menambahkan, unsur pengusaha belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan perdana pada Selasa (15/11/2022). “Nah kemarin (saat sidang pengupahan perdana), kami belum sampai ke nilai. Karena kami masih melihat-lihat dulu. Sumber, basic, untuk UMP DKI 2023 belum ketahuan dari mana,” urai Nurjaman. Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha sebelumnya menyatakan, sidang pengupahan perdana itu digelar secara tripartit antara buruh, pengusaha, serta pemerintah. Ia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022. Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut. Dalam kesempatan itu, Toha menegaskan bahwa unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen. Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu.
Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). “Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan,” ucap Toha, di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022). “Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan,” lanjut dia. Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya, jika tuntutan buruh UMP naik 13 persen dipenuhi, angkanya menjadi Rp 5,4 juta.
No comment